Sejarah lagu Indonesia Raya
Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, Wage Rudolf Soepratman
dengan jelas menuliskan "lagu kebangsaan" di bawah judul Indonesia
Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh
suratkabar Sin Po, sedangkan rekaman pertamanya dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Yo Kim Tjan.
Setelah dikumandangkan tahun 1928 dihadapan para peserta Kongres Pemuda II dengan biola, pemerintah kolonial Hindia Belanda
segera melarang penyebutan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya.
Meskipun demikian, para pemuda tidak gentar. Mereka menyanyikan lagu itu
dengan mengucapkan "Mulia, Mulia!" (bukan "Merdeka, Merdeka!") pada
refrein. Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu
kebangsaan.[1]
Selanjutnya lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap rapat
partai-partai politik. Setelah Indonesia merdeka, lagu itu ditetapkan
sebagai lagu Kebangsaan perlambang persatuan bangsa.
Namun pada saat menjelaskan hasil Festival Film Indonesia (FFI) 2006 yang kontroversial dan pada kompas tahun 1990-an, Remy Sylado,
seorang budayawan dan seniman senior Indonesia mengatakan bahwa lagu
Indonesia Raya merupakan jiplakan dari sebuah lagu yang diciptakan tahun
1600-an berjudul Lekka Lekka Pinda Pinda.
Kaye A. Solapung, seorang pengamat musik, menanggap tulisan Remy dalam
Kompas tanggal 22 Desember 1991. Ia mengatakan bahwa Remy hanya sekadar
mengulang tuduhan Amir Pasaribu
pada tahun 1950-an. Ia juga mengatakan dengan mengutip Amir Pasaribu
bahwa dalam literatur musik, ada lagu Lekka Lekka Pinda Pinda di Belanda, begitu pula Boola-Boola
di Amerika Serikat. Solapung kemudian membedah lagu-lagu itu.
Menurutnya, lagu Boola-boola dan Lekka Lekka tidak sama persis dengan
Indonesia Raya, dengan hanya delapan ketuk yang sama. Begitu juga dengan
penggunaan Chord yang jelas berbeda. Sehingga, ia menyimpulkan bahwa
Indonesia Raya tidak menjiplak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar